Salah satu sarana untuk mendapatkan rumah gratis adalah memakai uang
bank untuk membayar si penjual rumah. Bahasa banknya sekarang ini adalah
KPR.
Setelah dapat deal rumah gratisnya, tibalah saatnya anda mengajukan KPR.
Syarat-syaratnya standard di semua bank. Garis besarnya sebagai berikut :
Jika anda mengajukan KPR sebagai karyawan, berikut data-data yang perlu
anda siapkan :
a. Fotokopi KTP suami-istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah (jika masih
single jangan coba-coba ngelampiran fotokopi KTP suami/istri orang lain
ya..
)
b. Slip gaji asli 3 bulan terakhir. (ada juga yang mau diberi fotokopian
saja)
c. Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir. (makanya harus rajin
ngeprint tabungan, minimal 1 x dalam 2 minggu)
d. Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan.
e. Itu saja. he he he
Nah,kalo sebagai pengusaha, ini syarat-syaratnya :
a. Fotokopi KTP suami-istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah (jika masih
single jangan coba-coba ngelampiran fotokopi KTP suami/istri orang lain
ya..
)
b. Fotokopi surat ijin usaha, SIUP, TDP, dll (tapi bisa juga hanya surat keterangan domisili, tergantung banknya sih)
c. Fotokopi rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir (ada yg minta 6 bulan)
plus bukti DP kalo diperlukan. Kalo saya sih nyerahin kwitansi ke bank
Selanjutnya kita siapkan document penjual, yaitu :
a. Fotokopi KTP suami-istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah (jika masih
single bolehlah kalo belio mau ngelampiran fotokopi KTP suami/istri orang lain
)
b. Fotokopi sertifikat, PBB terakhir, dan IMB
c. Surat penawaran penjualan rumah ditanda-tangani penjual
Sekian pengalaman saya, kalo ada yang mau nambahin, monggo dipersilahkan .

